Kisah Pahit Sritex: Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan, Wamenaker Marah! – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel atau Noel, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Kurator yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 pekerja PT Sritex Tbk. Menurutnya, keputusan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek hukum tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan kelangsungan bisnis perusahaan.

Kisah Pahit Sritex: Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan, Wamenaker Marah!

Kisah Pahit Sritex: Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan, Wamenaker Marah!

“PHK memang merupakan wewenang Kurator, namun keputusan ini seharusnya juga mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar,” ujar Noel dalam pernyataannya pada Minggu, 2 Maret.

Ia juga mempertanyakan apakah dalam proses pengambilan keputusan, Kurator telah melibatkan pakar ekonomi dan industri tekstil. Menurutnya, keputusan yang hanya berbasis pertimbangan hukum tanpa memperhitungkan potensi pemulihan perusahaan dapat berakibat fatal.

“Apakah Kurator sudah berkoordinasi dengan ahli ekonomi tekstil dan keuangan? Jika hanya menggunakan kewenangan mereka tanpa mempertimbangkan dampak sosial, maka keputusan ini bisa dianggap tidak adil. Aspek sosial juga harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum,” tegasnya.

Noel menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bersama kementerian terkait serta manajemen Sritex, telah berupaya menjaga kelangsungan bisnis demi kesejahteraan tenaga kerja. Ia mendorong para ahli untuk mencari keseimbangan antara faktor ekonomi dan sosial, agar keputusan yang diambil tidak justru menghambat potensi kebangkitan perusahaan.

“Jangan sampai perusahaan yang masih memiliki peluang untuk bangkit justru dihentikan secara sepihak tanpa adanya upaya penyelamatan,” tambahnya.

Meski demikian, Noel memastikan bahwa pemerintah melalui Kemnaker tetap berkomitmen menjamin hak-hak pekerja yang terdampak PHK, termasuk pembayaran pesangon serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Pemerintah akan terus membela hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan kompensasi yang layak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa meskipun keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan perusahaan, pihaknya tetap menghormati dan akan mengikuti proses yang ada.

“Ini adalah keputusan yang berat, namun kami harus tetap memberikan dukungan kepada para karyawan. Terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan kerja keras seluruh pekerja yang telah menjadi bagian dari perjalanan Sritex,” tutup Iwan.